Kuala Pembuang (DayakNews) –Membentangkan Spanduk, Personel Polres Seruyan kembali melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan tentang larangan melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H.,S.I.K.M.Si melalui Kapolsek Seruyan Hilir Kegiatan tersebut bertujuan supaya masyarakat mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta mengetahui ancaman hukuman jika Membakar Hutan dan Lahan sembarangan.
“Selain melakukan sosialisasi kami juga menyebarkan nomor handphone Polres Seruyan dan Polsek Seruyan Hilir serta menyampaikan kepada masyarakat apabila terjadi kebakaran agar segera menghubungi nomor tersebut,” ujarnya, Jumat(03/12/2021).
“ Dalam kegiatan tersebut Anggota Polres Seruyan memberikan pemahaman dan meminta peran aktif masyarakat untuk selalu menjaga lingkungan khususnya di Kota Kuala Pembuang supaya Agar Tidak terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan,”pungkasnya. (PR/Den)
KEGIATAN SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALIMANTAN TENGAH TENTANG SANKSI PIDANA TERHADAP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
