Polsek Serhul Himbau Warga Tidak Membakar Hutan dan Lahan

oleh -
Polsek Serhul Himbau Warga Tidak Membakar Hutan dan Lahan 1

Kuala Pembuang (Dayak News) – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Seruyan, Polsek Seruyan Hulu Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng melalui Personelnya Bripka Agus mengajak warga untuk STOP membakar hutan dan lahan, Jumat (25/10/2024) Pukul 16.00 Sore

Brigpol Agus juga mengajak agar warga menjaga hutan untuk kelestarian alam dan warisan anak cucu. Terhadap tindakan kesengajaan membakar hutan dan lahan, Brigpol Agus menegaskan terdapat konsekuensi hukum berupa sanksi penjara 15 Tahun dan denda 5 Milyar.

Kapolres Seruyan melalui Kapolsek Seruyan Hulu Ipda Royen Siahaan, S.H. mengatakan bahwa mayoritas kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh ulah manusia. Untuk itu pihaknya menerjunkan personel untuk gencar melakukan himbauan dan larangan membakar hutan dan lahan.

“Himbauan dan larangan ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Apalagi terdapat kebiasaan masyarakat berladang berpindah-pindah dan cara yang mudah serta efisien untuk membuka lahan baru adalah dengan membakar lahan. Kami tidak mengharapkan hal tersebut terjadi. Maka dari itu dimohon kerjasama dari warga masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya. (PR/Den)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

BACA JUGA :  WUJUDKAN MASYARAKAT TERTIB BERLALU LINTAS, ANGGOTA SAT RESKRIM POLRES SERUYAN LAKSANAKAN GIAT SERTULALINMAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.