BHABINKAMTIBMAS POLSEK KAHAYAN KUALA LAKUKAN HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT

oleh -
BHABINKAMTIBMAS POLSEK KAHAYAN KUALA LAKUKAN HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT 1

Pulang Pisau, 17/01/2021 (Dayak News) – Bhabinkamtibmas Desa Sei Rungun, Polsek Kahayan kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Haikal melaksanakan Sosialisasi kepada masyarakat tentang Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor:Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (16/01/2021). Pukul 20.30 Wib

Kapolres Pulpis AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Ipda Ibnu Khaldun S.H., mengatakan bahwa Kegiatan sosialisasi dan Penempelan Maklumat Kapolri dengan maksud dan tujuan sebagai bentuk upaya yang dilakukan oleh Polri dalam melakukan pencegahan sesuai Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor:Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI)

Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitas kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI

Bhabinkamtibmas berpesan kepada Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. (PR,sol)

BACA JUGA :  SATGAS COVID-19 SOSIALISASI DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN DI KANAMIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.