Pulang Pisau, 10/01/2021 (Dayak News) – Kanit Sabhara Polsek Maliku , Polres Pulang Pisau , Polda Kalteng, Bripka Yuanter melaksanakan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau, Minggu (10/1/2021) pagi
Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto SH.,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H. mengatakan bahwa kepada seluruh personil Polsek Maliku untuk memberikan himbauan tentang kepatuhan protokol kesehatan serta menyampaikan tentang maklumat kapolri ini meminta masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI .
Agar seluruh lapisan masyarakat mengimbau masyarakat agar tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan symbol dan atribut FPI.
Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (PR,Sol)