KEJAKSAAN NEGERI PULANG PISAU MUSNAHKAN BARANG BUKTI BERBAGAI PERKARA

oleh -
KEJAKSAAN NEGERI PULANG PISAU MUSNAHKAN BARANG BUKTI BERBAGAI PERKARA 1

Pulang Pisau (Dayak News) – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menggelar pemusnahan barang bukti berbagai perkara yang telah memiliki hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Jumat, 20 Agustus 2021.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya narkoba, senjata api, senjata tajam, hingga alat-alat pencurian.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Priyambudi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan yang telah dinyatakan selesai dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni dalam dari perkara narkotika, percabulan, pembunuhan, kartu seluler dan barang bukti pencurian.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan sejumlah sesuai dengan jenis benda atau barang bukti yang sudah dinyatakan selesai atau suda putusan proses pengadilan.

“Untuk pemusnahan seperti senjata tajam atau sajam dilakukan dengan cara digerinda, kemudian obat-obatan, benda tindak pidana pencabulan, pencurian, dimusnahkan dengan cara dibakar, dan untuk tindak pidana narkotika dengan cara dilarutkan kedalam air,” terang Priyambudi.

Hadir juga dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang, Ketua DPRD Pulang Pisau Ahmad Rifa’i, Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nenny Ekawaty Barus, Perwira Penghubung Dandim 1011/Klk Mayor Arh Subur Harsono, Ketua PA Pulang Pisau, Sarpan, Kasat Narkoba Polres Pulang Pisau.(JDT)

BACA JUGA :  ISTRI HARUS SELALU DUKUNG TUGAS SUAMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.