MENCURI DI KALTENG TERTANGKAP DI SUMSEL

oleh -
oleh
MENCURI DI KALTENG TERTANGKAP DI SUMSEL 1

PULANG PISAU, 16/8/19 (Dayak News). Melakukan aksi krimibalitas beberapa kali pencurian di Kabupaten Pulang Pisau ( Pulpis), Durhaka bukan nama asli alias D berhasil diamankan oleh polisi di daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelaku melakukan kejahatan di Pulpis pada dua Kantor Vertikal, yakni Kantor Pengadilan Agama dan Kantor Kemen (Kemenag). Pelaku tersebut, ternyata spesialis pencurian lintas Provinsi hingga berhasil diamankan di rumahnya di Kabupaten Ogan Kemering Ilir (OKI) Provinsi Sumsel.

Kapolres Pulpis AKBP. Siswo Yuwono Bima Putra Mada, didampingi Kasat Reskrim Polres Pulpis Iptu. John Digul Mara, Jumat (16/8/2019) dalam pertemuan pers di Aula Polres Pulpis mengatakan, pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tanggal 24 Juli 2019 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kantor Pengadilan Agama dan Kemenag Pulpis di Jalan Lintas Kalimantan, Desa Anjir Pulpis dan Jalan Tingang Menteng.

Modus tersangka inisial (D) berpura-pura sebagai pedagang dengan menjajakan barang dagangan ke kantor-kantor, masuk kedalam kedua kantor tersebut, dan berpura-pura menawarkan barang. Ditempat yang dia masuk saat ada kelengahan apa yang memungkinkan diambil.Seperti laptop yang ada di meja didalam kantor itu.

Pelaku D ini menjalankan aksinya dengan rekannya yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial (F), dan pelaku D berhasil di tangkap Satreskrim Pulpis bekerjasama dengan Subdit Jatrantras Polda Sumsel, Kamis (15/8/2019) di Kabupaten OKI yang merupakan tempat tinggal D.

” Dari tangan pelaku berhasil kita amankan sebanyak 27 buah Laptop, dimana tiga di antaranya dari TKP Kabupaten Pulpis,” tegas Siswo.

Pengungkapan kasus ini, atas kerjasama di beberapa TKP di kabupaten lainya. Awal mula pengungkapan modus ini dari dukung CCTV.

“Dengan adanya Press Conference ini, harapan kita jika ada warga atau karyawan-karyawan perkantoran yang merasa pernah kehilangan, bisa berkoordinasi dengan kami. Sehingga kami bisa menelusuri TKPnya dimana, dan sudah dilaporkan dimana,” terang Siswo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka D dikenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.(Dayak News/PR/Den/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.