PEMERINTAH TERTIBKAN ASET NEGARA DI PULPIS

oleh -
oleh
PEMERINTAH TERTIBKAN ASET NEGARA DI PULPIS 1

Pulang Pisau, 28/8/2020 (Dayak News). Pemerintah menertibkan setiap aset negara yang ada di daerah, termasuk di kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).

Untuk itu diawali dengan kesepakatan bersama atau Memarandum of Understanding (MoU) antara berbagai pihak. Seperti Kejaksaan Negeri yang menandatangani MoU dan surat kuasa khusus (SKK) Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dalam Penegakan Hukum Pemulihan Aset Negara dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penandatanganan dilakukan Wakil Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang dan Kepala Kejaksaan Negeri Pulpis Triono Rahyudi di aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (27/8/2020).

Terdapat lima kabupaten dan kota yang melakukan penandatanganan secara langsung di aula Jayang Tingang Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulpis, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Kapuas. Sedangkan Kabupaten lainnya dilaksanakan secara daring via aplikasi zoom.

Turut menyaksikan jalannya penandatanganan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kalteng Mukri dan Sekda Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri.

Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran dalam sambutan tertulis yang disampaikan Sekda Fahrizal Fitri mengatakan terdapat delapan indikator tata kelola pemerintahan daerah yang masuk dalam Rencana aksi koordinasi dan supervisi pencegahan dan MCP KPK.

“Sebanyak delapan indikator ini di antaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas aparat pengawas internal pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dana desa, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah,” katanya.

Gubernur mengharapkan pemerintah daerah meningkatkan kinerja pencapaian yang telah diawali dengan penandatanganan MoU dan SKK. (Pr/Bobbe/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.