Pulang Pisau, 23/01/2021 (Dayak News) – Personil Polsek Kahayan kuala, Polres Pulang Pisau , Polda Kalteng, Aipda M. Maliku Rachman dan Bripka Haikal memberikan penjelasan kepada warga tentang Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan dimana seluruh warga diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah serta diharapkan warga selalu menerapakan perilaku hidup bersih dan sehat kepada masyarakat di kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (23/01/2021) pukul 10.00 wib.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Ipda Ibnu Khaldun, S.H. mengatakan Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi dan Sanksi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M Memakai Masker, Mencuci Tangan dan menjaga Jarak.
Diwajibkan seluruh warga menggunakan Masker saat beraktivitas dan sebisa mungkin menghindari kerumunan masa dan menunda aktifitas yang mengundang banyak orang, setidaknya hal ini dapat mencegah dan mengantisipasi penyebaran dan penularan virus Corona di masyarakat.
Kegiatan sambang yang dilaksanakan kepada warga masyarakat ini adalah bertujuan untuk tetap menjaga dan memelihara situasi agar selalu dalam keadaan aman dan kondusif.(pr/sol)