FORDAYAK SOSIALISASI REALISASI PLASMA DAN CSR PT CKS

oleh -
oleh
FORDAYAK SOSIALISASI REALISASI PLASMA DAN CSR PT CKS 1
Kegiatan Silaturahmi dan Sosialisasi Kehadiran Fordayak di PT CKS.

Kuala Pembuang (Dayak News) – Dalam rangka membangun sinergitas antara PT Ciptatani Kumai Sejahtera (CKS) dengan Stakeholder Desa, maka dilaksanakan kerjasama Kemitraan Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Dayak (DPP Fordayak) melalui Koperasi Fordayak Merah Putih bersama PT CKS melalui PT Satria Raksa Buminusa (SRB) dengan pelaksana teknis Pasukan Pengamanan (PAM) Fordayak PT CKS dan Hubungan Masyarakat (Humas) Fordayak PT CKS sejak tanggal 1 April 2023.

Humas Fordayak PT CKS melaksanakan Kegiatan Silaturahmi dan Sosialisasi Kehadiran Fordayak di PT CKS dan Menyampaikan Realisasi Program Plasma dan Program Corporate Social Responsibility (CSR) PT CKS di Desa Teluk Bayur dan Desa Tangga Batu Kec. Seruyan Tengah dan Tuan Rumah Desa Tangga Batu mulai pukul 09.00 Wib -Selesai, peserta 88 orang dan di Desa Derawa, Desa Durian Kait Kec. Batu Ampar, Tuan Rumah Desa Durian Kait, Pkl. 15.00 Wib – Selesai, peserta 46 orang pada Kab. Seruyan, Kalteng (6/5/2023).

Tempat terpisah Bambang Irawan L. Serang Ketua Umum DPP Fordayak menyampaikan bahwa kontrak kerjasama kemitraan menggunakan payung hukum atau legalitas dari Koperasi Fordayak Merah Putih.

Adapun tupoksi Fordayak dalam hal kehumasan ialah sebagai penyampai informasi dari PT CKS kepada Stakeholder Lembaga Adat dan Stakeholer Desa dan mendengarkan keluh kesah dan tuntutan masyarakat melalui Stakeholder Lembaga Adat dan Stakeholder Desa, agar dapat sinergi serta berharap investasi dapat berjalan dengan baik serta masyarakat mendapatkan hal positif dari investasi yang dimaksud, tutup Bambang.

Bakti Yusuf Irwandi Kepala Humas Fordayak PT CKS menyampaikan dalam sambutan bahwa secara singkat Executive Summary PT CKS dengan Tahun Pendirian Akta Notaris No. 147 tertanggal 26 Februari 1994, Bidang Usaha Kebun dan Pabrik Kelapa Sawit, izin Lokasi 11.243 Ha dari SK Bupati Seruyan No. 56 tertanggal 10 Mei 2004 luas 6.043, SK Bupati Seruyan No. 105 tertanggal 19 Mei 2005 luas 5.200 dengan IUP Bupati Seruyan No. 525/02/2007 Luas 11.243 Ha, Lokasi Kebun Sukamandang, Seruyan, Kalteng, Luas Kebun Inti 7.031 Ha dan Plasma 5.000 Ha,  Lokasi Pabrik Sukamandang, Seruyan, Kalteng dengan Kapasitas 30 TPJ.

Pada saat menyampaikan paparan materi, Bakti menyampaikan Realisasi Program Plasma dan Tali Asih Kemitraan PT CKS, bahwa Plasma Kemitraan Seluas 5.000 Ha dengan nama program Kredit Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA) dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Mitra diantaranya KUD Berkat Abadi 1.112 Ha, KUD Sawit Jaya 1.060 Ha, KUD Sawit Bangkit 1.562 Ha dan KUD Usaha Bersama 1.266 Ha, denganSPK KKPA No. 03/SPK-KUD/PTSKMII/2002 dengan Luas 5.000 Ha, Periode Pembangunan 1995 sd 2002, Masa Angsuran 2000 sd 2011, Penyerahan Sertifikat Januari 2018 dan Jumlah Anggota 2.361 Orang.

BACA JUGA :  UPACARA PERINGATAN HUT UU NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA KE 61

Lanjut Bakti bahwa PT. CKS sudah menjalankan kewajibannya untuk membangun Kebun Plasma sesuai Undang-undang yang berlaku sebanyak 20 persen dari Kebun Inti dan hal ini melebihi dari 20 persen, Luas Kebun Inti ialah 7.031 Ha, jika Kebun Plasma 20 persen, maka Kebun Plasma diberikan seluas 1.406,2 Ha tapi fakta dilapangan PT. CKS memberikan Kebun Plasma dengan luasan 5.000 Ha atau 71,2 % dari perhitungan luasan Kebun Inti, sehingga memperoleh apresiasi dari Gubernur Kalimantan Tangah berupa “Piagam Penghargaan” tertanggal 03 Agustus 2015 dengan Predikat “Perusahaan Perkebunan yang telah melaksanakan pembangunan Kebun untuk Masyarakat sekitar lebih dari 20 persen dari Luas Kebun Inti.

Bakti melanjutkan lagi bahwa telah mendapatkan Keputusan Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No :  /39/HGU/KEM-ART/BPN/2018 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. Ciptatani Kumai Sejahtera atas Tanah di Kab. Seruyan, Prov. Kalteng pada tanggal 28 Mei 2018 terkait penerbitan HGU PT CKS yang menyebutkan bahwa PT CKS telah mengalokasikan pembangun kebun plasma seluas 5.000 Ha dan seluruhnya telah diterbitkan Sertifikat-srtifikat Hak Milik atas nama Para Petani Plasma.

Tambah Bakti bahwa PT CKS juga memberikan Tali Asih Kemitraan Seluas 200 Ha yang dituangkan dalam Perjanjian Kemitraan dengan Koperasi Hapakat Maju Bersama dan telah ditandatangani bersama dengan Keanggotaan terdiri dari 4 Desa yaitu Desa Durian Kait, Desa Teluk Bayur, Desa Tangga Batu dan Desa Derawa dengan masing-masing diberikan luasan 50 Ha/Desa dan Penyerahan Tali Asih Kemitraan 200 Ha tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dan disaksikan oleh Muspida Kec. Seruyan Tengah dan Kec. Batu Ampar di Balai Desa Teluk Bayur pada tanggal 12 September 2022.

Terkait Realisasi Program CSR PT CKS , Bakti menyampaikan pada Tahun 2022 dan tahun 2021 kebawah juga telah dilaksanakan, adapun CSR Tahun 2022 ialah Pelaksanaan dukungan perusahaan dalam kegiatan / program Pendidikan di Kampus Politeknik Seruyan, Pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat desa (Program kolam ikan terpal di Desa Kalangdan Program kolam ikan di Desa Durian Kait), Pelaksanaan dukungan perusahaan dalam kegiatan Adat bersih Desa Teluk Bayur, Program perbaikan fasum sekolah dasar Desa Sukamakmur.

BACA JUGA :  POS POL TUMBANG DARAP POLSEK SERUYAN HULU SOSIALISASI STOP LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN

Selanjutnya Pelaksaan program perawatan akses jalan Desa di sekitar operasional perusahaan (Desa Durian Kaitdan Desa Tangga Batu), Pelaksaan program perbaikan fasilitas dan jalan desa sekitar operasional perusaan (Desa Sukarejo dan Desa Kalang), Pelaksanaan program bantuan sosial dan keagamaan Desa sekitar operasional perusahaan, Pelaksanaan program Keagamaan di lingkungan operasional perusahaan (Idul Qurban) dan Pelaksanaan program penyuluhan bersama Muspika/Instansi terkait kegiatan tambang liar dan konservasi di area perkebunan PT CKS, kata Bakti.

Pada kegiatan sosialisasi Lembaga Adat yang terdiri dari Bambang M. Naga Ketua Dewan Adat Dayak (DAD), Jonsi Komandan Barisan Pertahanan Adat Dayak (Batamad), Harlindo Damang Kec. Seruyan Tengah dan Kec. Batu Ampar bahwa mereka mengapresiasi atas program Fordayak karna sebelum Fordayak melaksanakan kontrak dengan PT CKS melalui PT SRB terlebih dahulu mengetuk pintu Lembaga Adat untuk menjelaskan maksud dan tujuan keberadaan Fordayak di PT CKS, bahwa sebagai jembatan antara PT CKS dengan Stakeholder Desa untuk penyelesaian persoalan Tali Asih 200 Ha dan kami mendukung karna memperjuangkan hak Masyarakat Adat kami agar dapat terealisasi sesuai prosedur yang berlaku.

Abdul Manap Sekretaris Desa mewakili Mardiansyah Pj. Kepala Desa Tangga Batu, Daniel Pj. Kepala Desa Teluk Bayur, Hamidi Pj. Kepala Desa Derawa dan Sanang Pj. Kepala Desa Durian Kait, mereka berkomentar bahwa baru saja menjabat sebagai Penanggung Jawab Kepala Desa sedangkan Program Tali Asih 200 Ha kepada Kepala Desa terdahulu tapi kami sangat berterima kasih Fordayak mau datang dari jauh membangun kebersamaan dengan kami agar Tali Asih 200 Ha benar-benar masyarakat menerima manfaatnya dan kami mau tau bagaimana proses pengelolaan sejak pertama agar kami mengetahui dan kami dapat menyampaikan kepada Camat karna setiap 3 bulan kami melakukan koordinasi dengan Camat.

Bakti menjelaskan bahwa tugas utama kami ialah menyelesaikan persoalan realisasi Tali Asih 200 Ha dan tidak hanya Fordayak tapi membutuhkan kerjasama dari Stakeholder Lembaga Adat dan Stakholer Desa, karna ini menyangkut urusan rumah tangga Koperasi Hapakat Maju Bersama sebagai penanggungjawab dan Fordayak tidak bisa masuk ke dalam ranah ini dan lahan tersebut sudah diserahkan pihak PT CKS ke Koperasi Hapakat Maju Bersama.

BACA JUGA :  CEGAH KARHUTLA, ANGGOTA SATRESKRIM POLRES SERUYAN SAMPAIKAN HIMBAUAN KAPOLDA KALTENG TENTANG LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN

Lanjut Bakti bahwa hadirnya Fordayak bukan mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, tapi bagaimana kita membangun kesejahteraan masyarakat secara bersama walau ada issue banyak masyarakat yang tidak terdata dalam anggota koperasi dan ini menjadi tugas penting bagi Stakeholder Lembaga Adat dan Stakholer Desa untuk dapat duduk bersama dengan pengelola koperasi, yang berlalu biarlah berlalu, terpenting saat ini dan kedepan kita perbaiki bersama demi kepentingan hak masyarakat.

Bakti menambahkan bahwa pada sesi akhir telah dibuatkan kesimpulan bersama ialah bahwa akan dibuat Tim Kerja Penyelesaian Realisasi Tali Asih seluas 200 Ha untuk Desa Derawa, Desa Durian Kait, Desa Teluk Bayur dan Desa Tangga Batu seluas 50 Ha/Desa, dimana setiap desa terdiri dari Pj. Kades dan 2 warga, sehingga 4 desa ada 12 orang menjadi tim yang berkolaborasi dengan Stakeholder Lembaga Adat, Humas Fordayak PT CKS dengan pertemuan setiap 15 hari sekali agar apa yang diperjuangkan bersama dapat terealisasi dengan baik.

Permintaan Stakeholder Desa dan Stakeholder Lembaga Adat agar pertemuan pertama meminta Humas Fordayak PT CKS mengundang Tim Kerja Penyelesaian Realisasi Tali Asih seluas 200 Ha, Pengelola Koperasi Hapakat Baju Bersama dan Management PT CKS dengan waktu pelaksanaan 15 hari setelah kegiatan sosialisasi ini yaitu pada tanggal 21 atau 22 Mei 2023.

Dalam pertemuan koordinasi lanjutan bahwa seluruh Pj. Kepala Desa agar membawa semua data keseluruhan KK (Kartu Keluarga) masing-masing desa di 4 desa agar dapat mengsingkronkan dengan data dari pengelola Koperasi Hapakat Maju Bersama, jika disepakati oleh Stakeholder Lembaga Adat, Stakeholder Desa dengan Koperasi dapat melakukan revisi anggota koperasi dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan supaya manfaat Tali Asih 200 Ha dapat bermanfaat tepat sasaran, tutup Bakti.

Adapun Tim Humas Fordayak PT CKS yang ikut hadir ialah Zakaria Wakil Kepala Humas Fordayak, Bernando Kasat Pam Fordayak, Helmi US. Nawai Asisten Sosial Humas Fordayak, Priscilla Davin Staf Operasional Humas Fordayak, Kristin Davin Staf Logistik Humas Fordayak, Antonius Alfinko Aretnanto dan Nipin anggota Pam Fordayak. (CPS/ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.