Kuala Pembuang, 9/2/2021 (Dayak News). Bertempat di Posko PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis Mikro Jl. Pelantan Raya Rt.28 Rw. 01 Kel. Kuala Pembuang II Kec. Serhil Kab. Seruyan telah dilaksanakan Kegiatan Video Conference dalam rangka Launching Posko PPKM berbasis mikro wilayah Prov. Kalimantan Tengah.(9/2/2021).
Selasa Pagi Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Waka Polres Seruyan Kompol Imam Riyadi S.H. menjelaskan Launching Posko PPKM dengan Video Conference agar Pembentukan posko PPKM tersebut merupakan atensi Presiden RI Joko Widodo yang tertuang dalam intruksi menteri dalam negeri nomor 03 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona virus disease 2019 (Covid -19) di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Corona virus disease 2019.
Kemudian Dalam penerapan PPKM berbasis mikro tersebut lebih berpusat pada tingkat desa dan kelurahan sehingga diharapkan penyebaran covid – 19 angkanya bisa menurun dan Mengharapkan dengan adanya Posko ini akan dapat menjadi gerbang awal pencegahan penyebaran Covid19 ditingkat RT/RW sehingga angka konfirmasi dapat ditekan menurun di kab.Seruyan
Kabag Humas Polres Seruyan Akp I Gede Suarmayasa di jumpai di sela-sela Kesibukannya menambahkan ” Pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas dengan lebih memfokusnya adalah pembatasan aktivitas warga sesuai protokol kesehatan seperti tidak boleh berkumpul di atas jam 9 malam, pembatasan jam operasional di malam hari, memperkuat protokol kesehatan dengan melibatkan warga dan komunitas dan juga mengawasi secara ketat RW-RW di lapangan. Itu konsep kami. Kita arahnya tidak ke PSBB total tapi semi-lockdown.”
Adapun yang hadir dalam acara tersebut Bupati Seruyan Bpk. Yulhaidir, Pabung Kodim 1015 K. Pembuang Mayor Bambang Waluyo, Lurah Kel. Kuala Pembuang II Janius Gafur, ST., MM, Pr PJU Polres Seruyan, Kapolsek Serhil AKP Setiyono, Ketua RT 28 sdr. Mulyono, Amd,Ketua RW 01 sdr. Mondri, dan Masyarakat RT. 28 Jl. Pelantan Raya Kel. K. Pembuang II Kec.Seruyan Hilir Kab.Seruyan
Dalam kesempatan tersebut personil sat binmas polres Seruyan juga mensosialisasikan dan menyampaikan Himbauan kepada para warga terkait masih berlakunya intruksi menteri dalam negeri nomor 03 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta selalu patuhi protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran covid 19 dengan cara Menggunakan masker yang benar, Jaga jarak / Jangan berkerumun ,Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir kegiatan berjalan situasi aman kondusif .(PR/Den)