Polres Kobar – Maklumat Kapolda Kalteng yang berisi tentang larangan dan ancaman kebakaran hutan dan lahan di sosialisasikan oleh tiga pilar kecamatan kolam kepada warga masyarakat. Rabu (15/12/21) siang.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kapolsek Kolam Iptu Kustianto mengungkapkan bahwa,” Maklumat Kapolda Kalteng berisi tentang tentang larangan dan ancaman membakar hutan dan lahan karena melanggar peraturan dan undang-undang sehingga perlu di sosialisasikan agar warga masyarakat mengetahui dan tidak melanggar hukum sehingga bisa merugikan orang banyak karena asap yang di timbulkan akibat dari kebakaran.”Ujarnya.
“ Di himbau kepada warga masyarakat agar menaati ketetapan dari pemerintah sesuai dengan amanat dari undang-undang mengenai aturan kebakaran hutan dan lahan. “Pungkasnya.(hm)