Tribratanews.Kalteng.Polri.go.id-Polsek Basarang gencar melakukan sosialisasi stop Ilegal Logging yang di laksanakan oleh Anggota Polsek Basarang.
Seperti hari ini Anggota Polsek Basarang Aiptu Rayu Efendi memberikan sosialisasi dan imbauan kepada warga masyarakat Desa Basarang Jaya Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, Sabtu 19/3/2022.
Dengan menggunakan Spanduk dan menyampaikan tentang Sangsi dan Pidana sesuai dgn Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 Tahun Penjara dan denda Rp. 500.000.000,-
Kapolsek Basarang Ipda Suroto, S. H. melalui anggotanya mengatakan, walau tengah dilanda pandemi Covid-19, kegiatan tersebut tetap dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menebang pohon karena berdampak hutan menjadi gundul serta sanksi yang berat bagi pelaku ilegal logging.
“ Imbauan di sampaikan agar masyarakat paham apa akibatnya kalau hutan gundul karena terjadinya ilegal logging dan juga mengakibatkan banjir ” Pungkasnya