Polresta Palangka Raya – Personel Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bersama dengan Tim Satgas Covid-19 laksanakan yustisi penerapan disiplin prokes terkait penggunaan masker di wilayah Kota Palangka Raya.
Bertempat di Jalan Adonis Samas tikungan bandara Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Bersama dengan Tim Satgas Covid-19, Personel Polsek Pahandut laksanakan kegiatan Ops Yustisi terkait dengan penerapan prokes terkait dengan pengginaan masker.
Hadir dalam kegiatan tsrsebut Camat Pahandut, Sekretaris BPBD, Satpol PP, Bhabinkamtibmas , Babimsa, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Satgas Covid-19.
Kapolsek Pahandut AKP Erwin Togar Haasian,S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kasi Humas Bripka Talenta mengatakan pendisiplinan ini berdasarkan dengan pengaturan walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya serta penegakan hukum prokes terkait penggunaan masker.
” Pada hari ini, kami melaksanakan ops yustisi dengan sasaran penggunaan masker dan juga penerapan prokes ketika berada di jalan,”ujarnya, Minggu (10/10/2021) sore.
“Dalam ops yustisi tersebut, sebanyak 33 orang terjaring dalam ops yustisi tersebut. Dan kami berikan sanksi berupa denda, teguran lisan, sosial dan sanksi adminiatrasi ,”pungkasnya. (Tc)