Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Polsek Kapuas Timur, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng, sebagai pelayan masyarakat guna menciptakan kehidupan harmonis, damai dan saling pengertian dalam bermasyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Anjir Mambulau Barat Kec. Kapuas Timur Bripka Eka Bani Kuncahyo melaksanakan problem solving.
Bhabinkamtibmas Bripka Eka Bani Kuncahyo membantu warga menyelesaikan masalah antara Pihak I Sdr. Abdul Hamid warga Rt.03 dengan Pihak II sdr. Holdy Evansyah warga Rt.03 Desa Anjir Mambulau Barat sehubungan dengan telah terjadi kesalahpahaman permasalahan membunyikan alat musik terlalu keras pada malam hari di warung pihak I di jl.Trans Kalimantan Km.2 Desa Anjir Mambulau Barat Kec Kapuas Timur Kab.Kapuas.
Setelah melaksanakan musyawarah akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan kedua belah pihak membuat surat kesepakatan bersama dihadapan Bhabinkamtibmas dan pemerintah desa.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, S.H., M.M. menjelaskan “Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif”,ucap Kapolsek.(AF22).
