Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Gunung Mas – personel Polsek Tewah Polres Gunung Mas melaksanakan kegiatan rutin patroli serta memberi sosialisasi kepada masyarakat kecamatan tewah agar jangan melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin, Sabtu (08/01/2022) Pagi.
Kapolsek Tewah IPDA BIMO SETYAWAN,S.H.,M.H., menjelaskan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat terkait larangan penambangan tanpa ijin tidak dibenarkan dan sudah ada undang- undang yang mengatur.
Personel Polsek Tewah membentangkan spanduk bertuliskan “ Stop Ilegal Mining serta sanksi pidana” Pasal 158 Undang Undang No.4 tahun 2009 Pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 paling banyak 10 Milyar memberikan himbauan bersama-sama dalam menanggulangi Ilegal Mining.
“apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Tewah atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas untuk segera di tindak lanjuti”. Tambah Kapolsek (sp25)