Bhabinkamtibmas Sosialisasi Larangan dan Sanksi Pidana Karhutla.

oleh -
Bhabinkamtibmas Sosialisasi Larangan dan Sanksi Pidana Karhutla. 1

Polres Lamamdau-Personel Polsek Delang Polres Lamandau Polda Kalteng, Bripka Kingcau melaksanakan sambang dan sosialisasi pencegahan Karhutla,sebagai upaya pencegahan terjadinya karhutla, Minggu (22/05/22).

Kali ini kegiatan sambang dan sosialisasi di laksanakan di Desa Binaan, dalam kesempatan ini selaku Personel Polsek Delang (Bhabinkamtibmas) menyampaikan kepada masyarakat Desa salah satu program prioritas Kapolda Kalteng yaitu pencegahan Karhutla ” Ucap Bripka Kingcau”.

Kapolres Lamandau AKBP. Arif Budi Purnomo, S.I.K, melalui Kapolsek Delang Iptu Edy Jaka Purwanto. menyampaikan Pencegahan Karhutla di laksanakan sejak dini, ini merupakan upaya pencegahan yang dilaksanakan sehingga masyarakat benar-benar paham dampak yang di akibatkan oleh karhutla, kegiatan yang dilakukan yaitu memberikan edukasi, sosialisasi dan menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana terhadap pembakaran Hutan dan atau lahan kepada masyarakat.

Pencegahan Karhutla kami tingkatkan di Desa yang rawan Karhutla, selain itu kami turun langsung ke lapangan memberikan edukasi sehingga masyarakat benar-benar paham dampak yang di akibatkan oleh asap karhutla” tutup Kapolsek.(Edj).

BACA JUGA :  Polsek Jabiren Raya Apel Siaga Karhutla Sekaligus Pengecekan kondisi Sarpras penanggulangan Karhutla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.