Polres Kobar – Minggu (09/01/22) siang.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kapolsek Kolam Iptu Kustianto mengungkapkan bahwa,” Salah satu upaya untuk mengedukasi warga masyarakat kecamatan kolam mengenai masalah kebakaran hutan dan lahan yaitu dengan menyampaikan maklumat Kapolda Kalteng yang berisi tentang larangan dan ancaman membakar hutan dan lahan.”Ujarnya.
“ Di harapkan agar warga yang biasa membuka lahan untuk berladang sawah dengan cara berpindah supaya lebih bijak dalam mengelola lahannya untuk menghindari kebakaran hutan dan lahan dan tidak berurusan dengan masalah hukum.”Pungkasnya.(hm)