Briptu Dian Sosialisasikan Larangan Illegal Minning Kepada Warga Di Kel Pangkut

oleh -

Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – Polsek Arut Utara (Aruta), Briptu Dian Sosialisasikan kepada Warga untuk tidak melakukan kegiatan illegal Minning. Kec. Arut Utara, Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah. Rabu (01/12/2021) Pagi.

Kapolsek Arut Utara IPDA AGUNG SUGIARTO, SH menuturkan, “Hentikan kegiatan Illegal Minning Cari pekerjaan yang lebih aman dan tidak melanggar hukum. Selain itu juga pekerjaan tersebut sangat berbahaya. Kegiatan illegal Minning adalah tindakan melanggar hukum.” Ungkap AGUNG.

Sudah cukup contoh korban meninggal dunia waktu itu jangan di tambah lagi. Sudah jelas dan membahayakan sekali pekerjaan itu. Selain itu juga pekerjaan tersebut dapat merusak lingkungan dan ekosistem di alam. (mda)

BACA JUGA :  Puluhan Personel Polres Kapuas Amankan Ibadah Minggu Palma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.