Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Kapuas – Polsek Kapuas Barat jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng melakukan sosialisasi pencegahan Ilegal Logging atau penebangan hutan secara liar di wilayah Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Jumat (18/03/2022) siang.Dijelaskan oleh Anggota saat dikonfirmasi bahwa sosialisasi menggunakan media spanduk ini bertujuan untuk menerapkan tingkat kesadaran masyarakat tehadap bahaya Ilegal Logging terhadap lingkungan.”Ilegal logging ini bertentangan dengan hukum, juga undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dalam hal ini, bagi Pelaku dapat diancam dengan Pidana Penjara Paling lama sepuluh tahun penjara,” jelas Anggota tersebut.“Dihimbau kepada seluruh masyarakat agar Stop Ilegal Logging demi kelangsungan kehidupan kita yang aman,dan tanpa merusak hutan,harapan ini kedepan, agar masyarakat bisa merasakan manfaat dari kelestarian hutan, karena hutan adalah jantungnya bumi,” jelasnya. “Diharapkan melalui sosialisasi oleh anggota Polsek, masyarakat dapat mengetahui tentang ancaman hukuman ini, bagi pelaku perambahan hutan atau pelaku ilegal loging, sebab pekerjaan tersebut adalah tindakan melawan hukum dan juga perbuatan yang merusak kelestarian hutan dan alam. KJ
Cegah Ilegal Loggin Polsek Kapuas Barat Tingkatkan Sosialisasi Dengan Media Spanduk.
