Cegah Karhutla, Polsek Kapuas Hilir Rutin Lakukan Sosialisasi Dan Himbauan

oleh -
Cegah Karhutla, Polsek Kapuas Hilir Rutin Lakukan Sosialisasi Dan Himbauan 1
Personil Polsek Kapuas Hilir Aipda Yuwanson melaksanakan kegiatan sosialisasi serta himbauan mengunakan sepanduk agar tidak masyarakat diwilyah hukum Polsek Kapuas Hilir tidak melakukan kegiatan karhutla pada pada musim kemarau, Senin 16/05/2022, siang.

Kuala Kapuas – Polsek Kapuas Hilir jajaran Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla ) dengan rutin menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat yang diwilayah Hukum Polsek Kapuas Hilir, Senin (16/05/2022) siang pukul 12.30 wib.

Upaya yang dilakukan oleh personil polsek dengan mengunakan spanduk stop karhutla dan mensosialisasikannya serta menhimbau agar jangan membakar hutan karena dapat menimbulkan kabut asap yang akan berdampak pada Lingkungan dan kesehatan, Senin (16/05/2022) siang pukul 12.30 wib.

Upaya Kegiatan sosialisasi dan himbauan dilakukan mengunakan spanduk yang bertuliskan dilarang membakar hutan dan lahan diwilayah kecamatan kapuas hilir, uu dan sanksi pidana bagi para pelaku karhutla, tujuan dilakukan kegiatan ini agar  warga masyarakat mengerti dan paham dari maksud tujuan penyampaian sosialisasi, sehingga tidak ada lagi warga yang menjadi pelaku karhutla, karena pelaku dapat diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

Semoga dengan adanya sosialisasi ini masyarakat Bisa mengerti dan tidak akan melakukan perbuatan karhutla pada musim kemarau diwilayah hukum Polsek Kapuas Hilir,(en).

BACA JUGA :  Silaturahmi Ke Mapolres, Ini Pesan Kapolres Kepada KEPPMA Gumas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.