Cegah Karhutla sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng.

oleh -

Polres Pulang Pisau – Cegah karhutla Personil Polsek Sebangau Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laks giat Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat, Selasa (03/05/2022).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sejak dini khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan sejak dini sebelum memasuki musim kemarau agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya yang ditimbulkan ldari asap yang di timbulkan, Salah satunya Penyakit ISPA ,(Insfeksi saluran pernafasan) “Pungkas Kapolsek.

BACA JUGA :  Jaga Kebugaran Personel, Polres Bartim Datangkan Instruktur Senam Aerobik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.