Kuala Kapuas, Kecamatan Kapuas Murung – Polsek Kapuas Murung jajaran Polres Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Pada hari Sabtu Tanggal (12/03/2022) malam hari, Melaksanakan kegiatan patroli diologis demi menjaganya harkamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Murung sasarannya di tempat-tempat yang rawan sering terjadiannya tindakan kriminalitas seperti pertokoan, cafe, warung, dan tempat-tempat berkumpulnya muda mudi.
Anggota Polsek Kapuas Murung Brigpol Peldo A. Lukmana dan Briptu Yonathan E. Songan. menghimbau kepada warga masyarakat agar mendukung program Pemerintah berperan aktif serta mendukung penanggulangan COVID 19 dan pemulihan ekonomi nasional , dan bagi masyarakat yang tidak mematuhi program pemerintah tersebut akan di kenakan sanksi sesuai yang di atur dalam Perpres No 14 Tahun 2021 antara lain Penghentian atau penundaan pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, Penghentian atau penundaan layanan Administrasi pemerintah, dan Denda.
“Kami selalu mengingatkan kepada masyarakat yang suka nongkrong-nongkrong di warung ataupun di cafe agar tidak terjadinya keributan ataupun perbuatan kriminalitas yang terjadi dan selalu patuhi protocol kesehatan Covid-19, kita jangan sampai lupa kesehatan kita sendiri yang merugikan diri kita kesehatan yang lebih penting dan jaga diri jangan sampai melakukan perbuatan kriminalitas.” Ucapnya
Kegiatan Patroli tersebut dilaksanakan di Pertokoan dan di tempat berkumpulnya muda mudi Dengan harapan dapat lebih memberikan rasa aman kepada warga masyarakat Kapuas Murung dalam beraktifitas dan juga diharapkan dapat menekan angka kriminalitas di wilkum Polsek Kapuas Murung mengingat masih ramainya warga yang terus beraktifitas dan tanpa mengedepankan prokes yang sudah di tentukan.
Adapun dari hasil pemeriksaan tersebut berlangsung kondusif dan tidak di temukan narkoba,sajam,obat obatan dan miras serta pelanggaran lainnya.(Ir)