Kotim (08/12/2021 ) – Anggota Polsek Mentaya Hulu Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, Ipda Suwardi, S.H selaku Kapolsek beserta Wakapolsek IPDA M.Saidi, Bripka Hermanto dan Bripka Soepriyanto melakuakan kegiatan yustisi terkait pendisiplinan protokol kesehatan sosialisasi Perbub 29 tahun 2020 yang di laksanakan di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek IPDA Suwardi,S.H menjelaskan bahwa Ops Rutin Giat Yustisi bertujuan memutus rantai penyebaran covid 19 khususnya di kecamatan Mentaya Hulu.
“ Pada operasi kali ini yang menjadi sasaran kami yaitu pengendara, dan pejalan kaki, kami mendapati 5 orang warga masyarakat yang terjaring operasi Yustisi yang mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Dimana, 5 orang itu langsung diberikan teguran lisan untuk selalu mematuhi Prokes pandemi Covid-19, usai diberikan teguran, kami bagikan masker secara gratis”.
‘’Kami tidak bosan-bosan selalu menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan 5M yaitu selalu memakai masker dan menjaga jarak di manapun dan kapanpun, sering mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir serta menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Mentaya hulu ini”, pungkas Kapolsek. (Hd-Kkyn)