Polres Kapuas – Kapolres Kapuas Polda Kalteng AKBP Qori Wicaksono, S.I.K Memimpin langsung pelaksanaan penyuluhan hukum dan sosialisasi Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri, Rabu (25/5/2022) pagi.
Bertempat di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas kegiatan dihadiri oleh para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek jajaran serta anggota Polres Kapuas.
Kapolres dalam arahannya menyampaikan, Waskat dilakukan untuk lebih meningkatkan disiplin, etika dan kinerja pegawai negeri sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas, sehingga tujuan organisasi Polri dapat tercapai sesuai dengan prinsip prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Perkap Nomor 2 Tahun 2022 adalah perkap yang baru, yang intinya dua klik di atas di tuntut tanggung jawab untuk waskat apabila ada penyimpangan atau kesalahan anggota, dengan perkap ini agar masing-masing Para Kapolsek dan Para Kanit untuk mengarahkan dan menegur anggota nya sesuai dengan perkap yang ada sehingga ada kepedulian antar pimpinan ke bawahan nya maupun senior kepada juniornya serta dalam tingkat jabatannya,” ungkap Kapolres.
Dirinya menambahkan, Diharapkan dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, agar seluruh anggota mengetahui dan memahami isi dari Perkap tersebut dan tentunya dapat dilaksanakan dengan baik, serta acara kita ini mendapatkan berkah dan di ridhoi oleh Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa.
Usai mendengarkan arahan, seluruh personel yang terlibat menerima materi penyuluhan dari narasumber Kabag SDM Polres Kapuas AKP Suyatno, S.Pd. dan Kasipropam Polres Kapuas Iptu Dwi Heru Mulyanto. (Or)