Kuala Kapuas– Polsek Kapuas Hilir jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng pada bulan suci ramadhan 1443 H telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dalam penegakan hukum protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19 kepada masyarakat diwilayah kecamatan kapuas hilir kabupaten kapuas, kalteng (Kalimantan Tengah), senin (04/04/2022 ) siang.
Kapolsek Kapuas Hilir AKP Volvy Apriana, S.Pd., M.A., menyampaikan kegiatan ini sesuai Inpres No 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020, Pergub Kalteng No. 43 Th. 2020, Perbup Kapuas No. 46 Th. 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di wilayah kecamatan kapuas hilir.
“ Apabila ada masyarakat yang ditemukan masih tidak menggunakan masker maka Petugas memberikan teguran serta hukuman sanksi sesuai aturan yang berlaku dalam Penerapan Protokol kesehatan pemerintah, sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi prokes sesuai dengan Peraturan Gubernur kalteng maupun Bupati kapuas berupa denda maupun sanksi Kerja Bakti Sosial dilingkungan setempat, kapolsek juga mengajak serta menhimbau kepada warga masyarakat agar dibulan suci ramadhan ini tetap menerapkan program kesehatan dari pemerintah dalam lingkungan sehari – hari sehingga dapat hidup sehat.”
Dalam kegiatan opersi yustisi bulan suci ramadhan ini juga kapolsek mengajak warga masyarakat kapuas hilir yang belum mendapatkan vaksinasi covid-19 agar segera divaksin, kapolsek mengatakan, ” Dengan bervaksin maka daya tahan tubuh lebih kuat sehingga dapat terhindar dari penularan virus covid-19, warga masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah telah menyatakan bahwa vaksinasi covid-19 tidak membatalkan puasa serta halal.” punkasnya.(en).


