Masih ditemukan Pelanggar dalam kegiatan Ops Yustisi Sore di Jl. Rangga Santrek Kel. Raja Kec. Arsel

oleh -

Polres Kobar – Anggota Polres Kobar gencar melakukan Patroli Rutin bersama TNI dan Satpol PP di Wilayah Kec. Arsel Kab. Kobar dalam rangka Operasi Yustisi, Senin (27/12/2021) sore.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui IPTU Isbenu menuturkan bahwa “kegiatan Operasi Yustisi ini berdasarkan instruksi Perbup Kobar No. 54 Tahun 2020, kemudian bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi Denda Administrasi sebesar Rp. 50.000,- dan denda Rp. 1.000.000,- (memiliki usaha) serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan berupa tidak memakai masker,” ujarnya.

“Dalam kegiatan tersebut telah dilakukan sanksi oleh rekan kita Satpol-PP kepada para pelanggar yang tidak menggunakan masker yang berjumlah 6 orang, Diharapkan masyarakat sadar akan pentingnya penggunaan masker dan memberikan efek jera,”pungkasnya. (Up)

BACA JUGA :  Polsek Timpah Rutin Sosialisasikan Satgas Saber Pungli Setiap Hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.