
Kuala Kapuas – Polsek Kapuas Hilir jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng pada bulan suci ramadhan ini telah melaksanakan kegiatan patroli rutin dan Operasi Yustisi dalam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 kepada masyarakat kecamatan kapuas hilir kabupaten kapuas, Provinsi kalteng, jum’at (13/05/2022 ) pagi.
Kapolsek Kapuas Hilir AKP Volvy Apriana, S.Pd., M.A., menyampaikan kegiatan ini sesuai Inpres No 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020, Pergub Kalteng No. 43 Th. 2020, Perbup Kapuas No. 46 Th. 2020 tentang penerapan disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Wilayah Kecamatan Kapuas Hilir.
“ Teguran dan tindakkan diberikan kepada masyarakat yang ditemukan tidak mematuhi prokes dari pemerintah sesuai aturan yang berlaku dalam penerapan prokes pemerintah, sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi prokes sesuai dengan Peraturan Gubernur kalteng maupun Bupati kapuas berupa denda maupun sanksi Kerja Bakti Sosial dilingkungan setempat,” kata Kaolsek.
Dalam kegiatan ini juga Petugas mengajak warga masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi covid-19 agar segera divaksin, dengan bervaksin maka daya tahan tubuh lebih kuat sehingga dapat terhindar dari penularan virus covid-19.(en)