Personel Polsek Pangkalan Banteng BRIGPOL AHMAD YANI mengirimkan Berkas Perkara Kepada Pihak Kejaksaan

oleh -

Polres Kobar – Polsek Pangkalan Banteng melaksanakan Pelimpahan Berkas Perkara diKantor Kejakasaan Negeri Pangkalan Bun terlihat BRIGPOL AHMAD YANI melimpahkan Berkas perkara kepada jaksa di Kantor Kejakasaan Negeri Pengkalan Bun bertujuan agar berkas yang di serahakan penyidik untuk di Proses Penuntut umum agar jelas duduk perkara yang di tangani penyidik, Kamis ( 02 / 06 / 2022 ) Siang.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP BAYU WICAKSONO, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pangkalan Banteng IPTU FAISAL FIRMAN GANI, S.T.K., S.I.K. menyampaikan bahwa Perkara umumnya ditempuh guna membawa suatu perkara hukum ke tingkat yang lebih jauh. Umumnya, proses pelimpahan perkara dilakukan dari kepolisian kepada kejaksaan. Secara spesifik, proses pelimpahan perkara itu disebut sebagai pelimpahan dari penyidik kepada penuntut umum.

Namun, ketiadaan aturan yang jelas kerap kali membuat proses pelimpahan perkara terkesan berbelit-belit. Adapun, proses pelimpahan perkara telah diatur dalam Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berikut adalah prosesnya:

  1. Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.
  2. Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
  3. Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.
  4. Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.

Empat rangkaian kegiatan tersebut merupakan proses yang harus dilalui penyidik sebelum memberikan berkasnya kepada penuntut umum. Guna melanjutkan proses persidangan.

BACA JUGA :  Cegah Kelangkaan, Polri Ungkap 6 Polda Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

Beberapa proses harus ditempuh agar semua perkara yang ditangani jelas dilakukan secara tranfaransi dan jelas, Ungkapnya ( AH )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.