dayaknews.com – Polres Sukamara – Polsek Balai Riam jajaran Polres Sukamara, Polda Kalteng, Bripka Sadarno laksanakan patroli kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah kecamatan Balai Riam tepatnya di desa Balai Riam, Rabu (15/06/2022) Siang.

Bripka Ferys bersama Bhabinkamtibmas Desa Lupu Peruca Bripka Wahyudiyanto melakukan patroli antisipasi karhutla serta memberikan himbauan kepada warga masyarakat.
“Kegiatan patroli ini dilaksanakan dengan sasaran untuk mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan, lahan dan kebun,” ujar Ferys.
Ia juga menyampaikan bahaya karhutla dan dampak yang akan dirasakan oleh warga lainnya seperti gangguan pernapasan ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) akibat asap yang keluar dari pembakaran tersebut. Sehingga diakuinya ada sanksi hukum yang akan diberikan bagi pelaku pembakar hutan dan lahan.
Selain itu juga disampaikan sanksi hukum yang akan diterima oleh pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 Milyar,” lanjutnya.
Bripka Ferys berharap apabila ada warga yang melihat, mengetahui bahkan menjadi korban karhutla agar segera melaporkan ke Polsek terdekat.
“Saya mengimbau kepada masyarakat apabila akan membuka lahan pertanian, usahakan jangan dengan cara membakar lahan dan hutan,” tuturnya.
Pada masa modern ini menurutnya buka lahan sudah dengan cara alih teknologi yaitu dengan menggunakan alat-alat pertanian yang sudah modern memberdayakan Petugas Pekerja Lapangan (PPL) Pertanian yang ada di Kecamatan.
“Pelaksanaan patroli Karhutla ini sebagai wujud implementasi dari kebijakan dan instruksi pimpinan tingkat atas dalam atensinya menjaga wilayah dari Karhutla yang sangat membahayakan bagi kelangsungan ekosistem dan kehidupan di sekitarnya,” pungkasnya. (RNL)