Polsek Kumai Himbau Karhutla Melalui Imbauan Spanduk di sekitar Lahan

oleh -

Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). cegah Karhutla melalui Imbauan spanduk yang mana imbauan ini dilakukan kepada warga masyarakat seputaran Kel. Kumai Hilir. Sabtu (04/06/2022) Siang.

Kapolres kobar AKBP BAYU WICAKSONO, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Wakapolsek Kumai IPTU DWIYONO. menyampaikan patroli karhutla ini kita lakukan kerena wilayah kecamatan Kumai ini merupakan wilayah yg masih memiliki lahan hutan yang luas dan lahan gambut rawan terbakar yang mana lahan ini sulit untuk dipadamkan jika terjadi kebakaran lahan dan hutan.

Dan bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dituntut dengan pasal 50 ayat 3 huruf d UU RI no 41 tahun 1999 diancam dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.

Orang nomor satu dijajaran Polsek Kumai ini mengimbau kepada masyarakat agar arif dan bijaksana dalam membuka lahan perkebunan atau pertanian secara humanis dan ramah lingkungan agar tidak merusak ekosistem sekitarnya. Ungkap Wakapolsek. (jks)

BACA JUGA :  Personel Sabhara Polres Barito Utara Secara Berkala Sambangi Sejumlah Objek Vital di Dalam Kota Muara Teweh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.