Polsek Parenggean Ungkap Kasus Narkotika

oleh -

Kotim (10/11/2021) – Polsek Parenggean jajaran Polres Kotim Polda Kalteng terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur khususnya Kecamatan Parenggean, Hal ini terbukti Polsek Parenggean berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si. melalui Kapolsek Parenggean AKP Supriyono, S. H. saat dikonfirmasi di Polsek Parenggean.

Pada kesempatan tersebut Kapolsek Parenggean menerangkan untuk pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya seseorang berinisial JRO Alias Rejo (39 Tahun) yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Lesa. Gang Sepakat. Kelurahan Parenggean.

Setelah menerima informasi tersebut selanjutnya Polsek Parenggean dibawah pimpinan AKP Supriyono, S. H. langsung melaksanakan kegiatan penyelidikan. “Kemudian pada hari Senin tanggal 08 Nopember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB dilakukan penggeledahan dirumah JRO Alias Rejo yang di duga menyimpan narkotika jenis sabu beserta dengan personel yang terlibat Operasi Antik Telabang 2021,” terangnya.

Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Lurah Parenggean Darmoso,S. Pd. dan Ketua Rw 003 Sdr. Marjumansyah pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dari tangan JRO alias Rejo yang ada dalam tas kecil warna hitam yang tersimpan diantara kasur dan lemari pakaiannya kemudian setelah dilakukan penggeledahan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Parenggean untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan Pelaku inisial JRO Alias Rejo, diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000, dan paling banyak Rp10.000.000.000, jelasnya.(Yyn-Prgn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.