Rutin, Polsek Kapuas Hilir Sosialisasi Imbauan Karhutla Kepada Warga

oleh -
Rutin, Polsek Kapuas Hilir Sosialisasi Imbauan Karhutla Kepada Warga 1

Polres Kapuas – Personel Polsek Kapuas Hilir jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng melaksanakan imbauan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada warga Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas, Kalteng, Selasa (21/6/2022) pagi.

Kapolsek Kapuas Hilir AKP Volvy Apriana, S.Pd., M.A. menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk meminimalisir kejadian karhutla yang dapat menimbulkan polusi udara dan merugikan banyak orang.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga menjelaskan, anggotanya menggunakan media brosur imbauan menjelaskan kepada warga, peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.

“Semoga dengan adanya imbauan ini masyarakat patuh akan aturan dan tidak ada terjadi karhutla. Mengingat saat ini sudah memasuki musim kemarau personel dari Polsek Kapuas Hilir akan selalu mengimbau masyarakat tidak sembarangan melakukan pembakaran hutan dan lahan,” Tutup Kapolsek. (ver)

BACA JUGA :  Polsek Patangkep Tutui Gencar Lakukan Sosialisasi Saber Pungli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.