Sambangi Kantor Dinas Pendidikan Kapuas, Satbinmas peroleh penjelasan terkait syarat dan cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar

oleh -

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Kapuas – Satbinmas Polres Kapuas – Pemerintah memiliki Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program ini adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia 6 hingga 21 tahun.

Program ini dicanangkan oleh pemerintah untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Franz Yulian menjelaskan bahwa Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar adalah siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat atau ke sekolah.  Sekolah akan mendaftarkan ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).  Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Kaurbinops Satbinmas Polres Kapuas Iptu Mashudi Pratikno menyampaikan bahwa “informasi terkait KIP ini sangat penting sekali kami dapatkan. Untuk selanjutnya bisa menjadi bahan kami untuk kembali menyampaikan kepada para orang tua siswa pada saat kegiatan penyuluhan Satbinmas Polres Kapuas, sehingga para orang tua siswa yang dalam kondisi tidak mampu bisa segera mendaftarkan putra-putri nya untuk memperoleh bantuan teraebut”. (HEN).

Sambangi Kantor Dinas Pendidikan Kapuas, Satbinmas peroleh penjelasan terkait syarat dan cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar 1

BACA JUGA :  Dengan Pendekatan Yang Ramah, Personel Polsek Montallat Ajak Tolak Pungutan Liar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.