Kotim (02/01/2022) Sat Lantas Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng Bersama Forum LLAJ yaitu Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Kab. Kotim melaksanakan kegiatan rekayasa penutupan penggal jalan di Jl
A. Yani Depan SMA Negeri 1 Sampit.
Hal Ini guna mengantisipasi pelanggaran melawan arus yang bisa berakibat Kecelakaan di Lokasi Teesebut Serta dalam rangka mewujudkan Jalan yang berkeselamatan di wilayah Kab. Kotim.
Menurutnya alasan rekayasa dilakukan karena berdasarkan analisa dan data, bahwa dijalan tersebut sering terjadinya Pelanggaran Melawan arus sehingga demi keselamatan dalam berlalu lintas kami dari sat lantas Polres Kotim dan Forum llaj Kab. Kotim sepakat untuk merekayasa dengan menutup Penggal Jalan Tersebu dengan Menggunakan Papan Baricade.
Sementara Penutupan Sipatnya Masih fleksibel dan buka tutup, di mana nantimya apa bila jam Kedatangan anak sekolah dan Kepulangan anak sekolah akan tetap kami buka ujar kasat.
Saat kegiatan kami juga Mensosialisasikan dan melakukan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan untuk jangan melawan arus atau jangan melawan arah karena hal itu sangat membahayakan baik untuk keselamatan dirinya sendiri maupun keselamatan orang lain.
Kami juga informasikan bahwa melawan arus Pelanggar lalu lintas melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),”
Walaupun penggal jalan Sudah di tutup , Nantinya kami juga akan tetap menempatkan Petugas di lokasi” ujar Kasat
Semoga dengan adanya rekayasa lalu lintas ini masyarakat bisa semakin paham bahwa melawan arus di larang serta bisa mengakibatkan kecelakaan Fatal.
Mari kita semua menjadi bagian untuk menajadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas di Jalan Raya. tutup Kasat (sep /lts)