Polres Barito Timur – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Barito Timur (Bartim) Jajaran Polda Kalteng gencar sampaikan larangan mobil angkutan barang yang Over dimensi dan Over loading (ODOL), Selasa (15/02/2022) Pagi

Dalam kegiatan ini petugas melakukan sosialisasi melalui pemasangan spanduk, Baner yang pasang di tempat – tempat setrategis yang mudah dikihatvd BCA oleh pengguna jalan khususnya angkutan barang.
Kapolres Bartim AKBP Afandy Eka Putra,S.H.,S.I.K.,M.PICT.,melalui Kasatlantas Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irfan Mochammad Nur Alireja,S.I.K., menjelaskan “Bahwa saat ini pihaknya melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan terkait larangan mobil akan barang dan kendaraan lainya yang over dimensi dan over loading (ODOL).
“Untuk saat ini kita memberikan sosialisasi diwilayah hukum Polres Brtim, Jajaran Polda Kalteng Kita mensosialisasikan melalui pemasangan sepanduk di tempat-tempat strategis yang mudah dilihat oleh pengguna jalan.”Jelasnya
“Terkait dengan sangsi ini Jelas kasat, Karena ODOL ini terkait dengan potensi kecelakaan dengan truk atau mobil angkutan barang yang over loading, muatan berlebih atau dimensinya sudah dirubah dan tanpa surat-surat dan ketentuan yang diperlukan tentunya berpotensi mengakibatkan kecelakaan sesuai dengan pasal 277 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 24.000.000. Kemudian melanggar pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, Daya angkut, dan dimensi kendaraan.
Untuk itulah, Kasat mengimbau kepada pengendara atau para pemilik kendaraan angkutan barang tersebut supaya mematuhi aturan yang sudah ada. Untuk truk yang over dimensi dan over loading dikembalikan sesuai dengan ketentuan.
“Sehingga paling tidak bisa menurunkan angka kecelakaan diwilayah Kabupaten Sanggau,”pungkasnya. (Ar/Syam)