Satlantas Polres Kapuas Sosialisasikan Belok Kiri Ikuti Isyarat Lampu

oleh -

Polres Kapuas – Satuan Lalulintas Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng melaksanakan himbauan secara langsung di simpang Tugu Adipura tepatnya di Simpang Jl. Cilik Riwut – Jl. Pemuda – Jl. Tambun Bungai tentang larangan berbelok kiri jalan terus pada saat apil (alat peraga isyarat lalulintas) berwarna merah, Kamis (26/5/2022) pagi lalu.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K. melalui Kasatlantasuas AKP Sugeng, S.E., M.M. mengatakan bahwa para pengguna kendaraan terbiasa dengan rambu belok kiri langsung sehingga hal ini perlu diingatkan kembali.

“Saat ini kami terus melaksanakan sosialisasi langsung kepada para pengguna jalan bahwa apabila ingin belok kiri harus mengikuti isyarat lampu Traffic Light kecuali ada rambu petunjuk yang memperbolehkan belok kiri jalan terus,” jelas Sugeng saat dikonfirmasi Jumat (27/5/2022) pagi.

Sugeng menjelaskan, sosialiasi larangan belok kiri ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 ayat 3 berbunyi pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

“Semoga sosialisasi ini dapat dengan langsung dimengerti oleh masyarakat terkhususnya masyarakat Kabupaten Kapuas yang sering melintas di Traffic Light Simpang Tugu Adipura,” harap Sugeng.

Kegiatan sosialisasi juga diisi dengan membagikan masker kepada masyarakat pengguna jalan terkait pandemi Covid-19 yang belum berakhir. (ver)

BACA JUGA :  Polsubsektor Tamban Catur Mengawal/Mengawasi Pembagian Perlengkapan Kesehatan Yang Berasal Dari Dana Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.