Polres Kobar – Untuk mencegah penyebaran covid-19, Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng terus gencar menggelar operasi yustisi bersama Instansi terkait, dalam hal ini TNI dan Satpol PP Kabupaten Kobar.
Patroli Yustisi mendatangi tempat-tempat keramaian maupun tempat nongkrong yang berpotensi terjadinya kerumunan, seperi Cafe, tempat-tempat kuliner malam yang ada di dalam kota Pangkalan bun.
Kegiatan patroli Yustisi diawali terlebih dahulu dengan melaksanakan apel di Mako Polres Kobar, kemudian berangkatnya bersama-sama juga dari Polres Kobar menuju jalanan protokol Kota Pangkalan bun.
“Kegiatan kami laksanakan secara humanis dan persuasif, namun ada pula yang kami beri tindakan sangsi denda sebesar Rp 50.000, tujuaannya untuk mengingatkan dan mengedukasi serta memberi efek jera kepada masyarakat, sehingga paham dan mengerti tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19” ujar Ipda Robby selaku Perwira pengendali (Pada) yang memimpin kegiatan tersebut.
Ia menambahkan, bahwa untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dibutuhkan kerjasama dari semua pihak, terpenting jangan abaikan anjuran pemerintah dalam melaksanakan protokol kesehatan, imbuhnya.(msz)