Polres Barito Timur – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Barito Timur (Polres Bartim), jajaran Polda Kalimantan Tengah, sudah limpahkan laporan dari Aliansi Masyarakat Nansarunai Bela Borneo terkait pernyataan EM yang memicu kegaduhan dan kemarahan masyarakat, ke Polda Kalimantan Tengah.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Pict., melalui Kasatreskrim Polres Bartim AKP Ecky Widi Prawira, S.I.K., M.H., saat ditemui diruang kerjanya pada Jum’at (4/02/22) siang, mengatakan bahwa sesuai petunjuk dari Polda Kalteng semua laporan terkait pernyataan EM yang memicu kegaduhan dan kemarahan warga pulau Kalimantan ditangani oleh Bareskrim Polri, dan setiap laporan dari masyarakat terkait pernyataan EM kami limpahkan ke Polda selanjutnya ditangani oleh Bareskrim Polri.
“Laporan dari masyarakat Bartim terkait pernyataan seorang politikus EM sudah kami (Satreskrim Polres Bartim) limpahkan ke Polda Kalteng sesuai dengan surat pelimpahan Nomor: B/118/II/RES.1.1.1/2022 Tanggal 4 Pebruari 2022”, ujarnya.
Ecky sapaan akrab beliau juga menambahkan, bahwa pihak Reskrim Polres Bartim akan tetap menerima setiap laporan dari elemen masyarakat yang ingin melaporkan hal serupa.
Terakhir beliau mengucapkan terimakasih atas kepercayaan masyarakat Bartim kepada Polri, dan percayakan sepenuhnya penanganan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh politikus EM kepada Polri, tetap jaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang sudah kondusif di Gumi Jari Janang Kalalawah. (Gun/Sam).