Satresnarkoba Polres Bartim Berhasil Ungkap Kasus Tidak Pidana Narkotika Seorang Wanita Paruh Baya

oleh -

Barito Timur – Satuan Reserse Narkotika. Psikotropika dan Obat Berbahaya yang selanjutnya(Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur (Bartim) pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah kab.Bartim, Kamis(10/02/2022)

Satresnarkoba Polres Bartim Berhasil Ungkap Kasus Tidak Pidana Narkotika Seorang Wanita Paruh Baya 1

Pengungkapan tindak pidana narkotika ini berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa terlapor El, 36th,pekerja swasta yang merupakan salah satu warga kec. paku sering terlibat dalam peredaran gelap narkotika hingga pada saat satresnarkoba Polres bartim melaksanakan penyidikan hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 anggota satresnarkoba langsung menuju rumah terlapor namun sempat tidak menemukan terlapor di tempat tinggalnya hingga kemudian terlapor ditemukan di sebuah warung dan langsung dilaksanakan penangkapan

Pada saat penggeledahan di warung tersebut disaksikan oleh warga setempat ditemukan sebuah kotak rokok yang sempat dibuang terlapor ternyata berisikan 2(dua) paket serbu kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 2(dua) butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi atau inex dengan warna kuning dan berlogo kuda

Usai penggeledahan tersebut anggota sat resnarkoba membawa terlapor menuju rumahnya , dalam hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1(satu) buah dompet berwarna coklat yang berisikan 5(lima) paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu

Atas perbuatannya terlapor di bawah wa ke ke Polres bartim guna proses lebih lanjut

Kapolres Barito timur AKBP Afandi Eka Putra, SH, S.I.K, M.Pict Kasatresnarkoba polres Barito timur AKP Sanip,SH mengatakan pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen polres Barito timur dalam pemberantasan narkotika, dan pihaknya akan terus berusaha memaksimalkan kerja keras pihak satresnarkoba dalam hal mengungkap jaringan lainnya kabupaten Barito Timur

Tersangka pada saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik guna proses lebih lanjut (pm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.