SPKT Polres Katingan Berikan Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) kepada Warga Masyarakat

oleh -
SPKT Polres Katingan Berikan Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) kepada Warga Masyarakat 1

Polda Kalteng – Polres Katingan – SPKT Polres Katingan melalui Banit I SPKT Polres Katingan Bripka Guruh Rimba memberikan Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) kepada warga masyarakat dan tetap mematuhi Prokes Standar Covid-19, Selasa (01/03/2022) Pukul 10.30 WIB.

Pelayanan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) merupakan salah satu bentuk Pelayanan Kepolisian yang diberikan kepada masyarakat khususnya bagi masyarakat Kab. Katingan. Adapun bentuk-bentuk pelayanan yang diberikan SPKT Polres Katingan dalam hal ini yaitu pembuatan SIM Baru & Perpanjangan SIM, Pembuatan Surat Keterangan dan Catatan Kepolisian (SKCK), Pembuatan Sidik Jari, Pembuatan Laporan Polisi, Pembuatan Surat Keterangan Lapor Kehilangan (SKTLK), serta penerimaan Pengaduan Masyarakat yang sudah Terpadu di SPKT Polres Katingan sesuai dengan tugas Polri yaitu sebagai Pelindung Pengayom dan Pelayan masyarakat.

Hal ini sesuai dengan arahan Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, S.H, S.I.K, M.I.K melalui Ka SPKT Iptu Sukanta menekankan kepada Petugas Pelayanan khususnya Kanit dan Banit SPKT Polres Katingan untuk
selalu memberikan Pelayanan yang Terbaik dan Prima kepada masyarakat yang memerlukan Pelayanan Polri.

Petugas Pelayanan dan Personel SPKT Polres Katingan memberikan pesan agar selalu menjaga Prokes dan mengurangi kegiatan atau Mobilitas di luar rumah serta menjauhi kerumunan selama masa Pandemi Covid-19 sekarang ini.

BACA JUGA :  Personel Polsek Timpah Sosialisasikan Larangan Tambang Illegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.