Kuala Kapuas, Kecamatan Kapuas Murung – Pada hari Selasa tanggal (15/03/2022)Pagi, Anggota Polsek Kapuas Murung jajaran Polres Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. melaksanakan Sosialisasi Saber Pungli di Kecamatan Kapuas Murung sebagaimana dimaksud dalam “Undang-Undang no 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi” dengan sasaran warga masyarakat di Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
Piket SPKT Brigpol Peldo A.Lukmana Dan Bhabinkamtibmas Food Estate Briptu Yontahan E. Songan, Menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut agar masyarakat mengetahui bahwa sudah dibentuk Tim Saber Pungli Kab. Kapuas yang terdiri dari berbagai instansi yang mempunyai wewenang untuk mengawasi penggunaan dana yang bersumber dari APBN atau APBD guna menghindari penyalahgunaan dana yang bersumber dari APBN atau APBD sehinggga penggunaan dana sesuai dengan aturan dan tepat sasaran.
“Apabila terjadi pungli di pemerintahan daerah Kecamatan kapuas murung agar para warga memberitahu tim saber pungli Kab. Kapuas atau bisa dilaporan ke polsek terdekat, agar hal tersebut bisa di proses oleh pihak yang berwenang atas terjadinya pungli , kami anggota polsek kapuas murung memohon kerjasamanya dengan para masyarakat juga” ucapnya.
Terhadap pelaku yang melakukan pungli akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi Undang-Undang no 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Selama kegiatan berjalan lancar dan situasi relatif aman dan kondusif.(Ir)