PALANGKA RAYA – Tertangkapnya lima tersangka penyebar propaganda ISIS melalui media sosial oleh Densus 88 Anti Teror beberapa waktu lalu menyita perhatian Polda Kalimantan Tengah.
Dari penangkapan tersebut dibuktikan jika proses radikalisasi terhadap masyarakat dilakukan melalui media sosial dengan menyebarkan propaganda yang dapat menarik simpati umat.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, mengatakan sebagian besar masyarakat yang telah terpapar paham radikalisme berawal dari proses radikalisasi melalui media sosial.
Dimana masyarakat akan dicekoki dengan konten-konten bernada kekerasan dan didistribusikan secara masif setiap hari sebagai langkah pencucian otak.
“Disini masyarakat kita harus jeli. Segera tinggalkan grup WhatsApp, Telegram, dan media sosial lainnya jika isinya terus berisikan konten kekerasan. Karena dapat diduga merupakan wadah teroris menyebarkan paham radikalisme,” katanya, Selasa (29/3/2022).
Sikap waspada menjadi bagian penting dari pencegahan paham radikalisme di masyarakat, khususnya di ranah media sosial. Kepekaan terhadap situasi lingkungan bisa mencegah dan mendeteksi dini tumbuhnya paham-paham radikal.
Biasanya proses radikalisasi diawali dari masuknya ideologi yang tidak sesuai dengan Pancasila dan ketidak benaran individu atau kelompok anti Pancasila yang menebarkan narasi kebencian yang ingin mengubah ideologi dan sistem Negara.
“Terus bentengi diri kita dengan wawasan kebangsaan, cinta tanah air dan memperkuat keimanan. Terus membudayakan diri cek informasi dan saring sebelum sharing informasi yang kita terima,” pesannya.