ACUHKAN PERATURAN GUBERNUR DAN BUPATI, PT. MPG SEOLAH KEBAL HUKUM, H. TAJERI : AKAN KITA BAHAS DI KOMISI III

oleh -
oleh
ACUHKAN PERATURAN GUBERNUR DAN BUPATI, PT. MPG SEOLAH KEBAL HUKUM, H. TAJERI : AKAN KITA BAHAS DI KOMISI III 1

Muara Teweh (Dayak News) – Dinilai telah acuhkan surat Edaran dari Gubernur Kalimantan Tengah, Nomor 551.2/02-AC/2013, tanggal 14 Januari 2014 tentang batasan muatan angkutan dan jam operasional penggunaan ruas jalan Provinsi dan jalan Nasional di Muara Teweh, PT Multi Persada Gatra Mengah (MPG) seharusnya ditindak tegas.

Dengan adanya surat dari Gubernur Kalimantan Tengah, selanjutnya ditindak lanjuti dengan surat edaran Bupati Nomor 551.1/370/Dishubkominfo/III/2013, tanggal 20 Oktober 2013 tentang hal diatas yang disampaikan kepada perusahaan yang berada di Kabupaten Barut.

Anehnya PT.MPG tidak pernah mentaati aturan tersebut seolah olah kebal hukum. Misalnya pada hari Minggu (13/06/2021) hasil pantauan para awak media dilokasi pelabuhan bongkar muat, PT. MPG melakukan bongkar muat CPO dari dua Truk tanki ke kapal tongkang.

Truk tangki bermuatan CPO itu diangkut dari pabrik Kilometer 32 Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu ke pelabuhan di Jalan Lingkar Kota Muara Teweh pada pukul 11:30 WIB.

Padahal di dalam peraturan daerah provinsi kalimantan tengah Nomor 7 tahun 2012, tentang aturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan Hasil produksi pertambangan dan perkebunan ada terdapat sanksi administrasi dan pidana untuk perusahaan yang melanggar aturan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara H. Fery Kusmiadi, SE melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat H. Bikan, SE mengatakan, Ijin angkutan PT. MPG memang pihaknya pernah memberikan rekomendasi dan yang keluarkan ijin Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Itu berkenaan dengan unit angkutan. Tapi kalo ijin operasi mengunakan jalan pada siang hari karena itu jalan Provinsi atau Nasional, maka yang punya kewenangan memberi ijin adalah Balai Badan Jalan Provinsi Kalteng,” ujarnya pada hari Minggu (13/06/2021).

Ditempat terpisah, Anggota DPRD Barito Utara H. Tajeri mengatakan Penyidik PPNS bukan tugasnya, ini seharusnya Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan Pihak Lalu Lintas Jalan.

“Karena alasan Perusahaan sudah dapat ijin dari Dinas PUPR dalam hal ini Balai Jalan Nasional di Palangka Raya yaitu bidang Bina Marga. Besok habis Rapat Paripurna kita kumpul diruang komisi III,” jelasnya.

Saat di konfirmasi Humas PT MPG Denok tentang jam oprasional angkutan mobil tanki CPO melalui pesan WhastApp nomor 0853496xxxxx tidak memberikan jawaban walau status pesan telah dibaca oleh yang bersangkutan. (MI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.