LAKUKAN KDRT, PRIA INI DIAMANKAN POLISI

oleh -
oleh
LAKUKAN KDRT, PRIA INI DIAMANKAN POLISI 1

Tamiang Layang (Dayak News) – Seorang pria berinisial S (36), warga Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah diamankan Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dengan menganiaya istri dan ketiga anaknya yang masih berusia 8, 11 dan 12 tahun.
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra ketika dikonfirmasi, Minggu (5/12/2021) melalui Kapolsek Dusun Tengah, Ipda Supriyadi membenarkan bahwa pihaknya teralah berhasil mengamankan S (36) karena didiga telah melakukan KDRT.

Kapolsek, mengatakan adapun kronologis penganiayaan yang dilakukan terduga S (36) berawal sekitar pukul 15.30 WIB, Sabtu,(4/12/2021) dimana saat itu, korban yang merupakan istri terlapor S hendak mengunjungi ketiga anaknya yang tinggal bersama terlapor di sebuah barak atau kamar yang disewa, baru tiba di samping rumah pemilik barak, terlapor sudah datang menemui korban dan menanyakan urusannya mendatangi anak-anaknya.

Dengan nada marah, terlapor menimpali bahwa korban telah meninggalkan anak-anaknya selama 6 bulan, sehingga terlapor lalu memukul korban pada bagian wajah dan kepala sehingga menyebabkan korban langsung jatuh tersungkur ke tanah.

LAKUKAN KDRT, PRIA INI DIAMANKAN POLISI 2
Tersangka pria berinisial S (36)

Selanjutnya, dua warga yang melihat kejadian tersebut kemudian memberikan pertolongan. Namun tangan terlapor masih menjambak rambut korban sehingga warga lain harus membantu melerai, setelah dilerai oleh warga, terlapor kembali ke barak dan korban juga kembali ke rumah.

Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, ketiga anak yang tinggal bersama terlapor datang kepada ibunya dengan ditemani 2 warga untuk memberitahukan bahwa terlapor juga menganiaya mereka seusai menganiaya sang ibu, Anak perempuan yang masih berusia 8 tahun dipukul pada bagian kening dan telinga, sedangkan kedua kakaknya masing-masing dipukul dengan gagang sapu dan diinjak jari tangannya.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Barito Timur Periksa Tiga Saksi Terkait Kecelakaan Kerja Proyek

Karena tidak terima atas perlakukan S (36), korban merasa keberatan dan melaporkan ke SPKT Polsek Dusun Tengah, setelah menerima laporan itu Anggota dari Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah bergerak cepat dengan mendatangi TKP, mengamankan terlapor dan meminta keterangan saksi-saksi, dan saat dilakukan penggeledahan di barak juga ditemukan barang bukti gagang sapu yang sudah bengkok karena digunakan memukul, ucap Kapolsek.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku KDRT, S (36) bersama barang bukti di gelandang ke Mapolsek Dusun Tengah untuk menjalani proses selanjutnya. (ani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.