Tamiang Layang (Dayak News) – Anggota Polsek Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur Berhasil Menangkap dan mengamankan Pelaku Tindak Penipuan atau Penggelapan Modus sewa mobil, Senin (25/07).
Kapolsek Dusun Tengah, Ipda Supriyadi mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku yang berinisial S (48) Warga Ampah ini setelah korbannya berinisial MK (53) merasa telah ditipu oleh pelaku.
“Pelaku sekitar tanggal 18 Februari 2022 lalu nego dengan korbannya untuk menyewa satu unit mobil Jenis Suzuki Katana dimana pelaku menyewa dengan harga 100 ribu per hari dan disetujui korban.” Jelas Supriyadi.
Selama 3 bulan menyewa mobil, pelaku selalu tepat waktu melakukan pembayaran namun disaat bulan ke empat pelaku menghilang bersama mobil yang disewanya dan dihubungi lewat nomor ponselnya tidak bisa lagi dihubungi.
“Atas kejadian yang menimpanya, korban merasa keberatan dan melaporkannya ke SPKT Polsek Dusun Tengah dan pelaku berhasil diamankan anggota dilapangan pada senin (25/07) kemarin tanpa perlawanan.” Pungkas Kapolsek.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku digiring ke Mapolsek Dusun Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyidik Reskrim, pelaku dibidik dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. (AJn)