RUSAK SUNGAI BUMUT, BUPATI HENTIKAN AKTIVITAS PT SGM

oleh -
RUSAK SUNGAI BUMUT, BUPATI HENTIKAN AKTIVITAS PT SGM 1

Tamiang Layang (Dayak News) – Setelah dinyatakan terbukti adanya pengerusakan lingkungan terutama Sempada Sungai Bumut di Desa Saing Kecamatan Dusun Tengah, Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas bersikap tegas dengan menyetop sementara aktivitas PT Sawit Graha Manunggal (SGM) di areal dugaan pengerusakan sungai tersebut.

“Kebijakan pemberian sangsi administrasi kepada PT SGM berdasarkan hasil peninjauan lapangan dimana PBS Perkebunan Sawit itu terbukti melakukan penggusuran Sempadan Sungai Bumut di Desa Saing Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Bartim dimana penggarapan lahan melalui proyek land clearing tersebut telah merusak sumber mata air masyarakat., sehingga untuk sementara aktivitas perusahaan terpaksa dihentikan untuk sementara waktu,” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas, di Tamiang Layang seusai menghadiri HUT Bhayangkara Ke-75, Kamis (01/7/2021)

Bupati Ampera mengatakan pengentian aktivitas ini tidak keseluruhan tetapi hanya di kawasan terjadinya pengerusakan yakni di Sempadan Sungai Bumut, saja, aktivitas PT SGM bisa dilakukan kembali tetapi kerusakan dan sungai di perbaiki dulu dengan menanam pohon dan lain-lain, katanya

Ditambahkan dia, jika PT SGM tidak melakukan perbaikan dalam batas waktu yang ditentukan, maka akan diberikan sangsi administrasi yang lebih berat lagi, bahkan pemberian rekomendasi pencabutan Ijin Hak Guna Usaha (HGU), imbuhnya.

Dikatakan dia, sangsi seperti ini juga pernah diberikan kepada PT KSL di Desa Tangkan, namunkarena perusahaan tersebut telah koperatif mengakui kesalahan dan segera memperbaiki kerusakan yang terjadi maka aktivitas mereka di bisa dilanjutkan, ucapnya

Pada kesempatan itu, Bupati Ampera sangat berharap supaya PT SGM dapat memperhatikan keluhan masyarakat di daerah itu dengan memperbaiki kerusakan itu sebelum dilakukan sangsi-sangsi lain, baik sangsi adat hingga rekomendasi pencabutan HGU, pungkasnya

BACA JUGA :  153 WARGA BINAAN LAPAS TAMIANG DIVAKSIN

Kasus kerusakan lingkungan di Sungai Bumut Desa Saing kecamatan Dusun Tengah ini muncul kepermukaan dari laporan masyarakat, dan setelah dilakukan peninjuan lapangan berupa pengecekan dan pengambilan sampel, tim terdiri dari bidang pengendalian dan hukum serta pihak perusahaan, dengan kesimpulan kondisinya betul adanya yakni digusur dan rusak, tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Timur Lurikto.

Sementara itu berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, PT SGM selain diduga merusak wilayah Sungai Bumut, juga melakukan kerusakan lingkungan di daerah Murutuwu Kecamatan Paju Epat, sehingga sangat tepat jika PBS Perkebunan Sawit itu di beri sangsi, tegas Titus Ednan Warga Desa Saing ketika dihubungi vias ponsel singkat. (ani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.