Muara Teweh, 18/8/2020 (Dayak News). Bupati Barito Utara (Barut) Nadalsyah menyerahkan remisi kepada Nara pidana (napi) dalam rangka HUT RI Ke 75 tahun 2020.
Sebanyak 178 napi Lapas Kelas IIB di Muara Teweh yang mendapatkan remisi.Namun penyerahan hanya secara simbolis oleh Bupati, Nadalsyah. Penyerahan dilakukan seusai upacara pengibaran bendera merah putih.
Kepala Lapas Kelas IIB Muara Teweh, Sarwito menyebut remisi yang diterima para WBP yakni dari 1-5 bulan.
Remisi ini diberikan kepada napi yang memenuhi syarat, mulai dari yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana selama 6 bulan.
Sementara itu remisi pada napi dengan kejahatan narkotika, HAM, dan korupsi juga harus bekerja sama dengan penegak hukum dengan menjadi justice collaborator.
Kesediaan menjadi justice collabolator harus dituangkan secara tertulis sesuai undang-undang yang berlaku. “Remisi ini diberikan sesuai dengan Keputusan Presiden Tahun 1999 Nomor 174. Demikian juga regulasi-regulasi sesuai turunan berikutnya,” ujarnya.
Sarwito mengatakan Lapas Kelas II B Muara Teweh memiliki daya tampung hanya 175 orang dan saat ini Lapas dihuni sebanyak 327 orang yang terdiri dari 284 narapidana dan 43 tahanan. (RAMADHANI