Muara Teweh (Dayak News) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara, yang diwakili oleh Asisten Setda Bidang Administrasi Umum, Yaser Arafat, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas keputusan MK yang memerintahkan PSU di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Barito Utara. Dalam kesempatan tersebut, Yaser Arafat menegaskan komitmen Pemkab Barito Utara dalam mendukung kelancaran PSU dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, demokrasi, dan kepatuhan terhadap hukum.
“Kami siap mendukung penyelenggaraan PSU agar berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan,” ujar Yaser pada Senin, 10 Maret 2025.
Rapat ini turut dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Barito Utara. Mereka membahas berbagai aspek teknis dan logistik yang diperlukan guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak yang terlibat menekankan pentingnya menjaga netralitas dan situasi kondusif selama proses PSU berlangsung. KPU dan Bawaslu memastikan bahwa seluruh tahapan PSU akan diawasi dengan ketat guna menghindari pelanggaran serta menjamin hak pilih masyarakat tetap terlindungi.
“Kami akan menjalankan PSU secara jujur dan adil guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tegas perwakilan KPU.
Hasil rapat tersebut menetapkan bahwa PSU pasca putusan MK akan dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025. Dengan persiapan yang matang serta koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait, diharapkan PSU dapat berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MK. (ist)