Muara Teweh (Dayak News) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara terkait sengketa tapal batas antara Desa Panaen, Kecamatan Teweh Baru dan Desa Pelari, Kecamatan Gunung Timang. Rapat ini berlangsung di gedung DPRD setempat pada Rabu, 12 Juni 2024 siang.
RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, H. Parmana Setiawan, diikuti oleh beberapa anggota DPRD lainnya, serta dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan, drg. Dwi Agus Setijowati, Kabag Pemerintahan Setda Barito Utara, Dinas Sosial PMD, Camat Gunung Timang, Kepala Desa Panaen, Kepala Desa Pelari, dan dinas terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, Kepala Desa Panaen, Marsudi, menjelaskan bahwa permasalahan tapal batas dengan Desa Pelari masih belum terselesaikan. Beberapa waktu lalu, masalah ini sempat memicu pemortalan oleh warga Desa Panaen akibat aktivitas pertambangan oleh salah satu perusahaan batu bara. Namun, pemortalan tersebut sudah dibuka setelah pemerintah daerah turun tangan untuk menyelesaikannya.
“Semua masalah ini sudah kami serahkan kepada Pemkab Barito Utara untuk menyelesaikannya. Namun, hingga kini masih ada persoalan yang perlu diputuskan secara inkrah,” ujar Marsudi.
Anggota DPRD Barito Utara, Edi Frans Aji, menegaskan bahwa sebelum penetapan suatu desa, seharusnya sudah ada tata batas desa sebagai salah satu persyaratan. Kedua desa harus bisa bermufakat sesuai dengan kronologis desa. “Namun, apabila ada perubahan, maka harus ada berita acara. Jika tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat, maka harus diselesaikan di pemerintah kabupaten,” tegasnya.
Asisten I Setda Barito Utara, Girsang, mengakui bahwa permasalahan tata batas kedua desa ini cukup sulit untuk diselesaikan karena sudah ada kegiatan dari masing-masing masyarakat desa. Ia bersama Dinsos PMD Barito Utara sudah mempertemukan kedua desa sebanyak empat hingga lima kali, namun tidak ada kesepakatan.
“Kita menyarankan agar permasalahan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara kedua desa, karena jika masalah dilimpahkan ke Pemkab Barito Utara, maka akan ada satu pihak yang tidak puas dengan keputusan kepala daerah,” jelas Girsang. Ia juga menambahkan bahwa proses perubahan tata batas tersebut harus diselesaikan hingga ke Biro Hukum Kemendagri RI.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Parmana Setiawan, menegaskan bahwa dalam RDP ini terdapat beberapa kesimpulan, antara lain Pemerintah Daerah akan mempercepat proses penyelesaian tata batas antara Desa Pelari dan Desa Panaen. Sementara menunggu keputusan Bupati Barito Utara tentang tata batas, kedua belah pihak diminta untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah yang menjadi objek permasalahan.
“Diharapkan kepada kedua belah pihak untuk menerima apapun keputusan Pemerintah Daerah mengenai tata batas Desa Pelari dan Desa Panaen,” tegas Parmana. (Ist)