Muara Teweh (Dayak News) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, telah mengadakan rapat paripurna untuk membahas rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barito Utara tahun 2022 pada hari Jumat, 28 April 2023, siang.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di gedung aula utama DPRD yang terletak di Jalan Ahmad Yani, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Hj Mery Rukaini. Ia didampingi oleh Wakil Ketua I, Parmana Setiawan, dan Wakil Ketua II, Sastra Jaya.
Dari pihak eksekutif, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra hadir dalam rapat tersebut, didampingi oleh Sekretaris Daerah, Muchlis.
Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah memenuhi kewajiban penyampaian LKPJ sesuai batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Ia juga menyampaikan bahwa pada hari ini, laporan LKPJ Bupati disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Barito Utara.
Mery menambahkan bahwa setiap tahun anggaran, semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah daerah harus dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat melalui DPRD. Hal ini dilakukan untuk evaluasi dan penetapan rekomendasi DPRD Barito Utara terhadap LKPJ Bupati Barito Utara tahun 2022.
“Melalui rekomendasi ini, kita berharap dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih,” ujar Mery.
Sementara itu, Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, menyatakan bahwa rekomendasi yang diberikan merupakan hasil sinergi antara kepala daerah dan DPRD sebagai representasi pelaksanaan kebijakan. Tujuan dari rekomendasi ini adalah memberikan arahan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat secara efisien dan efektif, sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD merupakan saran yang konstruktif dalam konteks penyempurnaan, perbaikan, serta tanggung jawab DPRD dalam menjalankan fungsi mereka bersama pemerintah daerah untuk mencapai keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ucap Sugianto.